Sabtu, 20 September 2014
Pengertian Adat Istiadat
A. Adat
Istiadat
Segala
bentuk kesusilaan dan kebiasaan orang (masyarakat) menjadi tingkah laku
sehari-hari, dalam hidup dan pergaulan. Pelanggaran terhadap adat istiadat
dapat berupa reaksi adat atau tidak mendapat reaksi adat. Reaksi adat dapat
berupa sanksi moral dan atau sanksi sosial.
B. Asas Adat
Istiadat
Asas
daripada adat adalah memelihara keseimbangan dalam hubungan kerukunan antara
manusia dengan manusia, manusia dengan alam lingkungan. Keseimbangan ini dahulu
diartikan keseimbangan kosmos yaitu suatu kepercayaan pada tenaga gaib yang
mengisi seluruh alam semesta dari semua tenaga gaib tersebut membawa seluruh
alam semesta dalam suatu keadaan yang seimbang.
Dengan
adanya perubahan dalam kehidupan masyarakat yang disebabkan oleh perubahan
ketatanegaraan (seperti Kemerdekaan Indonesia), kehidupan ekonomi dan sosial
sebagai dampak dari pembangunan dan oleh pengaruh globalisasi (masuknya ilmu
pengetahuan dan teknologi serta unsur-unsur kebudayaan dari luar) dan
mendalamnya ajaran agama islam yang berdasarkan tauhid, suatu lingkungan adat
istiadat tida lagi mempunyai pandangan hidup demikian, sehingga tidak lagi
menganut kepercayaan keseimbangan kosmos tersebut.
Keseimbangan
tersebut dikembalikan kepada memelihara kerukunan dalam kehidupan masyarakat. Pengertian
kerukunan memelihara meliputi keseimbangan dalam tata kehidupan masyarakat yang
bertujuan untuk menyelaraskan hak dan kewajiban antar pribadi (masyarakat), dan
terhadap alam semesta.
Sepanjang
timbul gangguan terhadap keseimbangan dalam tata kehidupan dimaksud maka hukum
adatlah yang mengatur akibat hukumnya, yang dimaksud untuk mengembalikan
keseimbangan tersebut.
C. Sifat
Adat Istiadat
Sifat adat
istiadat adalah sebagai berikut:
1. Harmonis,
sifat yang menjunjung tinggi kehidupan tanpa ada gangguan terhadap tata kehidupan.
2. Kebersamaan,
menurut adat istiadat, pribadi merupakan makhluk dalam ikatan masyarakat yang erat dan dalam hal ini meliputi
seluruh aspek kehidupan. Hal ini terutama berarti, bahw hak dan kewajiban pribadi
diselaraskan dengan kepentingan umum atau masyarakat.
3. Konkrit,
cara berpikir yang senantiasa mencoba agar supaya hal-hal yang dimaksud,
diingini, dikehendaki, ataupun yang
akan dikerjakan, diberi, wujud suatu benda, sekalipun fungsinya hanya sebagai lambing (simbol)
saja.
4. Visual,
bahwa dengan perbuatan nyata, perbuatan simbolik atau ucapan, suatu tindakan dianggap telah terjadi sebelumnya
dan sesuatu tindakan tersebut tidak ada sangkut pautnya dan tidak mempunyai hubungan sebab akibat (kausalitas).
Terima Kasih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar