Sabtu, 20 September 2014

Pengertian Adat Istiadat

Sabtu, 20 September 2014

Pengertian Adat Istiadat



A.            Adat Istiadat

                Segala bentuk kesusilaan dan kebiasaan orang (masyarakat) menjadi tingkah laku sehari-hari, dalam hidup dan pergaulan. Pelanggaran terhadap adat istiadat dapat berupa reaksi adat atau tidak mendapat reaksi adat. Reaksi adat dapat berupa sanksi moral dan atau sanksi sosial.


B.            Asas Adat Istiadat

                Asas daripada adat adalah memelihara keseimbangan dalam hubungan kerukunan antara manusia dengan manusia, manusia dengan alam lingkungan. Keseimbangan ini dahulu diartikan keseimbangan kosmos yaitu suatu kepercayaan pada tenaga gaib yang mengisi seluruh alam semesta dari semua tenaga gaib tersebut membawa seluruh alam semesta dalam suatu keadaan yang seimbang.

                Dengan adanya perubahan dalam kehidupan masyarakat yang disebabkan oleh perubahan ketatanegaraan (seperti Kemerdekaan Indonesia), kehidupan ekonomi dan sosial sebagai dampak dari pembangunan dan oleh pengaruh globalisasi (masuknya ilmu pengetahuan dan teknologi serta unsur-unsur kebudayaan dari luar) dan mendalamnya ajaran agama islam yang berdasarkan tauhid, suatu lingkungan adat istiadat tida lagi mempunyai pandangan hidup demikian, sehingga tidak lagi menganut kepercayaan keseimbangan kosmos tersebut.

                Keseimbangan tersebut dikembalikan kepada memelihara kerukunan dalam kehidupan masyarakat. Pengertian kerukunan memelihara meliputi keseimbangan dalam tata kehidupan masyarakat yang bertujuan untuk menyelaraskan hak dan kewajiban antar pribadi (masyarakat), dan terhadap alam semesta.

                Sepanjang timbul gangguan terhadap keseimbangan dalam tata kehidupan dimaksud maka hukum adatlah yang mengatur akibat hukumnya, yang dimaksud untuk mengembalikan keseimbangan tersebut.


C.            Sifat Adat Istiadat

                Sifat adat istiadat adalah sebagai berikut:

1.            Harmonis, sifat yang menjunjung tinggi kehidupan tanpa ada gangguan terhadap tata    kehidupan.

2.            Kebersamaan, menurut adat istiadat, pribadi merupakan makhluk dalam ikatan masyarakat yang erat dan dalam hal ini meliputi seluruh aspek kehidupan. Hal ini terutama berarti, bahw hak dan kewajiban pribadi diselaraskan dengan kepentingan umum atau masyarakat.

3.            Konkrit, cara berpikir yang senantiasa mencoba agar supaya hal-hal yang dimaksud, diingini,        dikehendaki, ataupun yang akan dikerjakan, diberi, wujud suatu benda, sekalipun fungsinya hanya sebagai lambing (simbol) saja.



4.            Visual, bahwa dengan perbuatan nyata, perbuatan simbolik atau ucapan, suatu tindakan              dianggap telah terjadi sebelumnya dan sesuatu tindakan tersebut tidak ada sangkut pautnya dan tidak mempunyai hubungan sebab akibat (kausalitas).

Terima Kasih

Tidak ada komentar:

Posting Komentar